Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Karyoto memastikan bahwa pihaknya akan terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara.
Penyelamatan potensi kerugian negara dilakukan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama pemerintah daerah.
Sementara itu, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.
Penyerahan itu sebagai upaya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Pengajuan banding ini dilakukan KPK untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 Miliar atau 27%.
Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
Hal ini sebagai bentuk upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor.